Riksa Uji K3 Alat Berdasarkan Jenisnya

Riksa Uji K3 Alat Berdasarkan Jenisnya

Berdasarkan type alat, riksa uji K3 alat diklasifikasikan sebagai tersebut :

1. Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA )

Kegiatan riksa uji K3 diatur di dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Yang terhitung alat pewsawat angkat ankgut pada lain Overhead crane, Wheel loader, Traktor, Boom lift, Backhole loader, Bulldozer, Gondola, Crane, Forklift, Excavator. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut.

2. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir

Instalasi listrik merupakan sebuah pemasangan komponen-komponen peralatan eletrik sehingga menjadi suatu kesatuan untuk membuat perubahan kekuatan listrik menjadi kekuatan mekanis dan kimia. Pada perencanan instalasi listrik perlu berdasarkan pada keputusan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku cocok bersama dengan PUIL 2011 dan undang-undang ketenagalistrikan. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Instalasi Listrik & Penyalur Petir.

Sistem penyalur petir adalah sebuah perangkat instalasi listrik yang berbahan berasal dari logam yang berbentuk layaknya batangan yang berdiri tegak dan terhubung bersama dengan kabel penghantar berbahan tembaga yang berguna sebagai jalan atau aliran bagi petir menuju ke permukaan bumi atau ground, sehingga petir tidak menyebabkan kerusakan apa-pun kembali yang dilelewatinya.

3. Riksa Uji Elevator dan Eskalator

Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, pemerintah menerbitkan keputusan tentang pemanfaatan carry elevator dan carry escalator yang tertuang di dalam Permenaker No. 6 tahun 2017. Peraturan tersebut mewajibkan tiap tiap perusahaan yang punya alat elevator atau escalator untuk melakukan riksa uji tiap tiap 1 tahun sekali riksa uji .

4. Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan ( PUBT )

Pesawat uap atau biasa dibilang ketel uap ialah suatu pesawat yang diciptakan untuk membuat perubahan air menjadi partikel uap. Dengan proses pemanasan terutama dahulu oleh bahan bakar. Karena pada komponen pesawat uap sendiri tidak terkandung udara berasal dari luar sama sekali atau bias di bilang close loop, maka hasil berasal dari proses pemanasan air tersebut dapat menghasilkan kadar uap panas dan menjadi bertekanan serta berpotensi menghasilkan ledakan pada ketel waktu terjadi proses pemanasan pada air karena oleh tekanan yang terlalu berlebih pada ketel (over pressure).

Bejana tekan adalah suatu wadah yang digunakan untuk menampung kekuatan berbentuk cair ataupun gas yang di dalamnya terkandung tekanan yang melebihi tekanan udara luar. Komponen di dalamnya terdiri berasal dari berasal dari gas murni atau gas campuran terhitung udara yang prosesnya bias dikempa menjadi cair ataupun di dalam situasi larut atau beku.

Penggunaan Pesawat Uap Bejana Tekan dan Tangki Timbun diatur di dalam Undang-Udang No. 1 tahun 1930 tentang Pesawt Uap dan  Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.

5. Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi ( PTP )

Alat pesawat tenaga mengolah diwajibkkan untuk dilakukan riksa uji manfaat meyakinkan alat di dalam situasi yang layak untuk digunakan dan menahan terjadinya kecelakaan kerja. Hal tersebut diatur di dalam Permenaker No. 38 tahun 2016. Pesawat Tenaga Produksi dibagi menjadi sebagian jenis, antar lain :

Penggerak mula

Turbin

Perlengkapan transmisi tenag mekanik

Mesin perkakas

Genset

Mesin tanur

6. Riksa Uji Proteksi Kebakaran

Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa tiap tiap Instalasi Proteksi Kebakaran berbentuk instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler perlu dilakukan Riksa Uji untuk menahan kebakaran gedung. Baca selengkapnya tentang Riksa Uji Proteksi Kebakaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kanker - Gejala, penyebab, dan pencegahan

Tips Mengukur Kebutuhan Rangka Baja Ringan untuk Rumah

Bocoran Persiapan CPNS berasal dari Mantan Peserta yang Sudah Jadi PNS